KPK Surati Jaksa Agung Minta Bantu Hadirkan 6 Jaksa Kejati Jateng

KPK Surati Jaksa Agung Minta Bantu Hadirkan 6 Jaksa Kejati Jateng

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 15 Agu 2019 11:00 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - KPK mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan enam jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng). Keenam jaksa itu rencananya bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.

"Dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi DKI, KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi yang dipanggil itu ialah Kusnin, M Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksana. Febri mengatakan KPK telah mengirimkan

"Para saksi merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Surat tertanggal 12 Agustus 2019 tersebut sudah kami kirimkan disertai surat panggilan untuk 6 saksi tersebut. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka SPE (Sendy Perico) hari ini Kamis, 15 Agustus 2019," ujarnya.

Selain itu, Febri mengatakan KPK juga sebelumnya memanggil empat jaksa sebagai saksi untuk Sendy pada Rabu (14/8). Namun, mereka tak hadir tanpa alasan.

Mereka yang tak hadir ialah:

1. M Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung
2. Yadi Herdiantor, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta
3. Arih Wira Suranta, Jaksa
4. Yuniar Sinar Pamungkas, Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta




"Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara. Sebagai bentuk koordinasi antarinstitusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," ucapnya.

Agus dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga mendapat Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherma serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap.

Sendy merupakan pengusaha yang beperkara di PN Jakbar. Sedangkan Alvin adalah pengacaranya.

Menurut KPK, kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut.

Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. Untuk itulah diduga terjadi suap kepada Agus.


Simak jufa "Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka Kasus Suap!"

[Gambas:Video 20detik]

(haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads