Dicky menyebut penyidik masih terus menghitung kerugian akibat peristiwa ini. Dia meminta korban yang merasa saldonya terkuras melapor.
"Seperti yang saya sebutkan tadi di Jalan Mappanyukki dan Hertasning, jika anda menemukan transaksi mencurigakan, patut diduga anda korban, silakan melapor," ujar Dicky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kita kenakan Pasal 46 ayat 1, 2 dan 3 UU ITE tahun 2016 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara serta denda sampai Rp 800 juta," pungkas Dicky.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini