"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Bernard, yang juga Sekjen PA 212, sudah diperiksa sejak Senin (7/10) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka.
Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi menyebut Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.
"Itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Itu adalah Sekjen PA 212," kata Kombes Argo, Senin (7/10).
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.
Polisi sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu. Peran para tersangka berbeda-beda, seperti perekam, menyebarkan video Ninoy, mengintimidasi, dan melakukan penganiayaan. Selain itu, ada tersangka yang mengancam akan membunuh Ninoy.
Ninoy Karundeng Trauma Dianiaya, Tak Berani Tempati Rumah:
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini