Menurut Hamdan, perppu merupakan wewenang subjektif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya itu kan wewenang subjektif dari presiden," kata Hamdan kepada wartawan di Hotel Boutique, Jalan Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu. Hak subjektif Presiden untuk mengeluarkan Perppu itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi jadi mana mungkin di-impeach," ujarnya.
Dia menilai segala sesuatu kewenangan yang diberikan UUD 1945 dan dijalankan dengan niat baik tidak bisa dihukum. Lalu, apakah menurutnya Jokowi perlu mengeluarkan Perppu KPK?
"Itu harus dipertimbangkan dengan baik dan dalam-dalam di sisi keadaan memaksa dari segi keadaan gawat daruratnya. Kalau gawat daruratnya, kenapa nggak?" sebutnya.
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini