2 Eks Ketua MK Tepis Isu Pemakzulan di Balik Perppu KPK

Round-Up

2 Eks Ketua MK Tepis Isu Pemakzulan di Balik Perppu KPK

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Okt 2019 19:58 WIB
Gedung MK (Grandyos Zafna/detikcom)


Menurut Hamdan, perppu merupakan wewenang subjektif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya itu kan wewenang subjektif dari presiden," kata Hamdan kepada wartawan di Hotel Boutique, Jalan Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan menekankan perppu merupakan hak subjektif Presiden yang nantinya dapat diterima atau ditolak DPR. Karena merupakan hak subjektif, Hamdan mengatakan presiden tidak bisa dimakzulkan.


"Sekali lagi bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu. Hak subjektif Presiden untuk mengeluarkan Perppu itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi jadi mana mungkin di-impeach," ujarnya.

Dia menilai segala sesuatu kewenangan yang diberikan UUD 1945 dan dijalankan dengan niat baik tidak bisa dihukum. Lalu, apakah menurutnya Jokowi perlu mengeluarkan Perppu KPK?

"Itu harus dipertimbangkan dengan baik dan dalam-dalam di sisi keadaan memaksa dari segi keadaan gawat daruratnya. Kalau gawat daruratnya, kenapa nggak?" sebutnya.

(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads