Demonstrasi mahasiswa yang digelar sebelumnya punya tuntutan untuk menolak segala Rancangan Undang-undang (RUU) yang dibahas di DPR pada pengujung periode 2014-2019 kemarin. Mereka juga menolak Undang-Undang KPK yang sebelumnya disahkan DPR pada 17 September.
RUU yang mahasiswa tolak adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Ketenagakerjaan. Intinya, mereka tidak mau DPR mengesahkan RUU sampai habis periodenya pada 1 Oktober. Selain itu, mereka ingin UU KPK dicabut, berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu yang mencabut UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demonstrasi buruh pada Rabu (2/10) kemarin berlangsung dari pagi. Siang hari, para peserta aksi sudah meninggalkan lokasi. Tak ada kerusuhan di lokasi demonstrasi. Belum ada laporan kerusakan fasilitas umum akibat demo buruh itu.
Ini berbeda dengan kondisi demonstrasi mahasiswa di depan DPR. Demo mahasiswa pada 24 September beranjak rusuh begitu sore hari tiba. Di hari berikutnya, ada siswa STM yang turut berdemo. Rusuh juga terjadi lagi.
Tembok dan fasilitas umum dicoret-coret, pos polisi dan mobil ada yang terbakar, terjadi kekerasan yang membuat korban luka-luka, salah satunya Faisal Amir (21) mahasiswa Universitas Al Azhar yang mengalami luka parah.
Meski begitu, polisi menyatakan pelaku rusuh bukan mahasiswa. "Ini yang demo bukan lagi mahasiswa, tetapi perusuh. Ini polanya mirip 22 Mei," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (25/9).
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini