Benarkah Aksi Demo Mahasiswa Bagian dari Residu Pilpres?

Benarkah Aksi Demo Mahasiswa Bagian dari Residu Pilpres?

Deden Gunawan - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 15:28 WIB
Foto ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)

Menurutnya, pasca rekonsiliasi Prabowo-Jokowi tidak lantas membuat para pendukung ikut serta. Di level bawah kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta kelompok Islam yang tidak suka Jokowi masih terus bergerilya memusuhi Jokowi dan pendukungnya. Bukti kelompok-kelompok tersebut masih menyimpan permusuhan dengan ditangkapnya enam orang yang diduga merancang kerusuhan dalam sebuah aksi demo bertema Mujahid 212.

Enam orang itu ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9/2019). Disebut-sebut mereka telah menyiapkan bahan peledak berupa bom molotov. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah pensiunan perwira tinggi TNI Angkatan Laut (AL) bernama Laksda (Purn) Sony Santoso, yang pernah tercatat sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Berkarya. Partai besutan Tommy Soeharto tersebut di Pilpres 2019 mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.



Selain sebagai caleg, Sony juga pernah bertugas di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Dia bertugas sebagai Asisten Deputi bidang Kesatuan Bangsa saat Luhut Binsar Pandjaitan menjabat Menkopolhukam. Tersangka lain adalah dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (44), yang memerintahkan tersangka lain, JAF, AL, NAD, dan SAM, untuk membuat bom Molotov yang akan digunakan di tengah aksi Mujahid 212.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Basith merekrut 2 orang atas nama S dan OS. "S dan OS ini perannya dia mencari orang yang memiliki kemampuan untuk membuat bom, ini yang S ya. Dari S tersebut kemudian direkrut empatorang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM. Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Atas perbuatannya itu Abdul Basith dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. "Undang Undang Darurat, KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas Dedi.

Benarkah Aksi Demo Mahasiswa Bagian dari Residu Pilpres?Foto: Massa mahasiswa dan polisi (Rahel Narda/detikcom)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads