"Janganlah pula karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenar dengan berbagai dalil misalnya terkait politik, perkara kecil atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang. Bahkan KPK pun dipersalahkan karena perolehan suara partai jadi berkurang," kata jaksa KPK Wawan membacakan tanggapannya itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Jaksa memastikan kasus yang ditangani KPK tanpa adanya kepentingan siapapun kecuali murni penegakan hukum. Rommy memang dalam eksepsinya menuding KPK sengaja menangkapnya di detik-detik Pemilu 2019 agar suara PPP merosot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu persoalan tentang identitas Rommy dalam dakwaan sebagai mantan Ketua Umum PPP pun disebut jaksa berdasar dari berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan, menurut jaksa, Rommy tak keberatan akan hal itu.
"Hal ini membuktikan bahwa terdakwa tidak berkeberatan tentang pencantuman nama mantan Ketum PPP, sehingga terdapat alasan hukum bagi penuntut umum untuk mencantumkan identitas sesuai dengan berita acara pemeriksaan terdakwa," ucap jaksa.
Momentum OTT itu disebut Rommy berimbas pada turunnya perolehan suara PPP dalam Pemilu 2019. Rommy membandingkan perolehan suara PPP pada Pemilu 2014 dengan 39 kursi di DPR dengan Pemilu 2019 dengan 19 kursi.
"Perolehan suara ini menjadikan PPP sebagai partai paling buncit dan nyaris tidak lolos karena mendekati ambang batas parlemen," ucap Rommy saat itu.
"Anda boleh menyatakan operasi itu murni penegakan hukum. Namun hal yang naif kalau KPK tidak menyadari bahwa agenda penegakan hukum sebulan sebelum pemilu kepada Ketum Partai pasti memiliki imbas politik. Kecuali kalau memang rancangan mengerdilkan PPP atau mencari sensasi, maka itu sukses besar," imbuh Rommy.
Dalam perkara ini, Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag dari Haris Hasanudin untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Rommy: Saya Tak Punya Otoritas Intervensi Seleksi Jabatan di Kemenag! (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini