Jakarta - Giliran jaksa
KPK memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan
Romahurmuziy alias Rommy. Jaksa pun sampai beristigfar.
"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum hanya dapat mengucapkan
astagfirullahaladzim," kata jaksa KPK Wawan membacakan tanggapannya itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyinggung tentang eksepsi Rommy sebagai terdakwa perkara suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) berkaitan dengan skandal Bank Century dan kasus terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Jaksa menepis tuduhan sepihak Rommy bila operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan untuk menutupi 2 skandal besar itu.
"Insyaallah penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan saudaranya atau pun memakan daging saudaranya," sambung jaksa.
Pun soal Rommy yang mengutip Alquran dan hadis. Jaksa meminta Rommy tidak menggunakannya untuk menutupi perbuatannya yang sebenarnya.
"Penuntut umum mengingatkan terdakwa untuk tidak membawa masalah agama dalam persidangan ini. Tidak ada satu pun nilai agama yang mengajarkan atau membenarkan perbuatan koruptif. Tidak pula dalam ajaran agama yang mengajarkan bahwa kejahatan tidak boleh ditindak. Jangan bersembunyi dengan menggunakan Kalam Allah dan Hadis Nabi Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag dari Haris Hasanudin untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Eksepsi Rommy soal BLBI-Century dan Kutip AlquranEksepsi itu telah dibacakan Rommy pada pekan kemarin, tepatnya Senin (23/9) dalam persidangan itu. Rommy menyindir KPK lebih suka mengusut perkara kecil hasil OTT daripada menuntaskan skandal BLBI atau Bank Century.
"Apa artinya triliunan perkara ini dibandingkan dengan OTT yang gegap gempitanya menghebohkan media, namun nilainya selalu jauh jika dibandingkan dengan BLBI atau semisal skandal Bank Century, dengan kasus seperti yang terjadi pada diri saya sebesar Rp 50 juta, atau semisal Direktur BUMN sebesar Rp 20 juta, atau belasan juta kepada anggota DPRD Kota Malang," kata Rommy saat itu.
Rommy turut menyinggung amanat UU KPK yang menyebutkan batasan perkara yang ditangani KPK yaitu yang menyebabkan kerugian negara di atas Rp 1 miliar. Selain itu Rommy juga sempat mengutip surat dalam Alquran dan hadis.
Surat pertama yang dibawa Rommy yaitu Al-Maidah ayat 8 yang terjemahannya adalah sebagai berikut:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." Romahurmuziy (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
Selain itu Rommy juga mengutip Surat At-Tin ayat 8. Ada pula hadis mengenai keputusan hukum yang dibawa-bawa Rommy. Isinya:
"Dari Ali Ra. Bahwa Rasulullah Saw bersabda: apabila dua orang meminta keputusan hukum kepadamu, maka janganlah memutuskan keputusan untuk orang pertama sebelum engkau mendengar keterangan orang kedua agar engkau mengetahui bagaimana harus memutuskan hukum" Ali berkata: setelah itu aku selalu menjadi hakim yang baik"(HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Hadis Hasan menurut Tirmidzi, dikuatkan oleh Ibnu al-Madiny, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Rommy: Saya Tak Punya Otoritas Intervensi Seleksi Jabatan di Kemenag![Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini