15 Juni 2019 Pukul 18.00 WIB
Polisi melakukan penangkapan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan FA, yang diduga sebagai pembeli sabu dari Lea.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi melakukan pengembangan kasus dan kemudian menangkap Lea di kediamannya Perumahan Bukit Cibubur Permai. Total ada 2 orang yang ditangkap.
29 September 2019
Polisi melakukan ekspose penangkapan Lea dan FA. Dalam ekspose ini polisi juga menjelaskan status Lea dan FA sebagai tersangka. Sedangkan penyuplai sabu berinisial D belum ditangkap.
"Dari hasil interogasi, didapat keterangan bahwa tersangka FA mendapatkan/memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka HHY alias L dengan cara membeli seharga Rp 800.000. Itu diakui oleh tersangka HHY alias L," ucap Argo.
Lea dan FA akan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.
(fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini