MA Hukum Konglomerat Edward Soeryadjaja 15 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 612 M

MA Hukum Konglomerat Edward Soeryadjaja 15 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 612 M

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 17:33 WIB
Edward Soeryadjaja (ari/detikcom)

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro. Sedangkan sebagai anggota yaitu Prof Krisna Harahap dan LL Hutagalung.

"Oleh sebab itu putusan judex factie yang menerapkan Pasal 3 Undang-undang Tipikor perlu diperbaiki. Sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi; sebagaimana dalam dakwaan Primer. Sedangkan pidana pokoknya tetap," cetus Andi Samsan Nganro.


Di luar hukuman 15 tahun penjara, Edward juga dihukum:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makan diganti kurungan selama 3 bulan.
2. Pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 25,6 miliar.
3. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
4. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Bagaimana dengan Helmi? Ia telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads