Pada 10 Januari 2019, Pengadilan Tipikor (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara kepada Edward. Selain itu, Edward juga diminta membayar uang pengganti Rp 25,6 miliar.
Atas putusan itu, baik jaksa dan Edward sama-sama mengajukan banding. Bukannya diringankan, PT Jakarta malah memperberat hukuman Edward menjdi 15 tahun penjara.
Putra dari pendiri Astra, William Soeryadjaja itu tidak terima dan mengajukan kasasi. Apakah nasibnya berubah?
![]() |
"Majelis hakim kasasi berpendapat bahwa pasal tindak pidana yang tepat diterapkan pada perbuatan terdakwa adalah Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Jumat (27/9/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini