Sedangkan terkait rincian layanan dari pusat operasi dijelaskan dalam Pasal 32. Pusat operasi memberikan layanan pengoberasian narahubung sampai laporan dugaan insiden siber. Begini bunyinya:
Pasal 32
Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) memberikan layanan yang terdiri atas:
a. pengoperasian narahubung atau pusat kontak untuk pelaporan dugaan tentang akan atau telah terjadinya Insiden Siber atau Serangan Siber;
b. pemrosesan laporan dugaan Insiden Siber atau Serangan Siber untuk ditindaklanjuti; dan
c. pemberian informasi mengenai status perkembangan dari laporan dugaan terjadinya Insiden Siber atau Serangan Siber kepada pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, LSM bidang internet, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) menilai RUU KKS membuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berpotensi jadi lembaga superbody.
"BSSN menjadi lembaga superbody? Bila maksud awal BSSN yang tujuan utamanya yaitu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat mewujudkan keamanan nasional, maka berdasarkan pasal 42, 43, 44 mengenai tugas, fungsi, wewenang BSSN, hingga pasal 46-53 RUU KKS, kewenangan BSSN melebihi maksud awal tersebut," tulis Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto, dalam catatan kritisnya atas RUU KKS, yang dikutip detikcom pada Kamis (26/9/2019).
Berdasarkan informasi resmi laman DPR, RUU KKS ini diusulkan oleh DPR dan sudah masuk Prolegnas Prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk ke penetapan RUU Usul Alat Kelengkapan Dewan (Penyusunan).
(rdp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini