Pasal 44
BSSN memiliki wewenang:
a. membentuk dan memberlakukan peraturan, standar khusus, dan/atau prosedur operasional di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber secara nasional;
b. merumuskan kerangka strategis dan kerangka teknis Keamanan dan Ketahanan Siber;
c. melaksanakan upaya perwujudan Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia di dalam dan di luar negeri
d. menetapkan Perimeter Keamanan;
e. memberikan, membekukan, atau mencabut izin, sertifikasi, atau akreditasi dalam lingkup Keamanan dan Ketahanan Siber;
f. melakukan investigasi, penindakan dan pengenaan sanksi administrasi;
g. melakukan asesmen, pengujian, penetrasi keamanan akses sistem elektronik, dan/atau audit Keamanan dan Ketahanan Siber; dan
h. memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum pidana dan perdata.
Kembali ke catatan kritis Damar. Dia lantas mempertanyakan urgensi perlunya wewenang BSSN yang begitu luas. Menurutnya, ada beberapa wewenang BSSN sebetulnya sudah bisa dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang telah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, berdasarkan informasi resmi laman DPR, RUU KKS ini diusulkan oleh DPR dan sudah masuk Prolegnas Prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk ke penetapan RUU Usul Alat Kelengkapan Dewan (Penyusunan).
(rdp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini