Dalam draf RUU KKS yang dikutip detikcom, Kamis (25/9/2019), pemutusan hubungan koneksi data dari sistem elektronik ini dijelaskan dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2f. Yaitu:
Pasal 14
(1) Setiap penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib melaksanakan respon Ancaman Siber untuk melindungi Objek Pengamanan Siber yang menjadi tanggungjawabnya.
(2) Respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
F. Melakukan pemutusan hubungan koneksi data dari sistem elektronik ke sistem elektronik lain yang diduga menjadi Ancaman Siber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Ancaman siber yang dimaksud ada dalam Pasal 1 ayat 4, yang artinya segala upaya, kegiatan, dan/atau tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat melemahkan, merugikan, dan/atau menghancurkan Kepentingan Siber Indonesia.
Lantas, siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan pemutusan koneksi data ini? Disebutkan yang dalam Pasal 7, yang punya wewenang ini adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Siber di Kepolisian, Siber di TNI, Kejaksaan, Siber di BIN, Siber di Kementerian dan Siber di Pemerintah daerah.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi resmi laman DPR, RUU KKS ini diusulkan oleh DPR dan sudah masuk prolegnas prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk ke penetapan RUU Usul Alat Kelengkapan Dewan (Penyusunan).
Simak Video "Bagaimana Bisa Hacker Bajak Data Lewat SIM Card?"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini