RUU PSDN Disahkan, Komisi I: Wajib Militer Sifatnya Sukarela

RUU PSDN Disahkan, Komisi I: Wajib Militer Sifatnya Sukarela

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 16:51 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara mengatur tentang bela negara. Bela negara sesuai UU PSDN diselenggarakan, salah satunya, dengan pelatihan dasar kemiliteran.

Wakil Ketua Komisi I Satya Yudha menegaskan pelatihan militer bersifat sukarela. Dia menyebut ada proses yang harus dilalui, juga bersedia melakukan pelatihan militer.


"Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN. Kesukarelaan melalui proses screening, sehingga mereka bisa dijadikan komponen cadangan. Komponen utama adalah TNI sesuai konstitusi garda terdepan penyelamatan negara," kata Satya kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satya menyambut mengapresiasi pengesahan UU PSDN. Politikus Golkar itu menilai masyarakat sipil merupakan salah satu komponen penting dalam menjaga pertahanan negara.

"RUU PSDN yang sudah disahkan ini kita sambut positif karena kami bicara ancaman pertahanan negara saat ini dan masa depan yang semakin nyata. Masyarakat sipil sebagai sumber daya nasional bisa menjadi komponen penting untuk menopang pertahanan negara," ujarnya.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menyebut penyusunan UU PSDN merupakan perintah UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UU tersebut, Ryamizard mengatakan, memerintahkan pembentukan komponen cadangan.


"UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam Pasal 2 ayat 3 memerintahkan pembentukan komponen cadangan, komponen pendukung diatur dengan UU. Begitu pula dengan keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara sebagaimana diperintahkan pada Pasal 9 ayat 3 agar diatur dalam UU. Sejak diundangkan pada 2002 atau selama 17 tahun, kita belum melaksanakan UU tersebut," papar Ryamizard dalam rapat paripurna pengesahan RUU PSDN di gedung DPR siang tadi.

Dalam UU PSDN, yang dimaksud 'sumber daya nasional' adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sedangkan komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. (zak/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads