Pengesahan RUU Pesantren itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memimpin rapat.
"Apakah pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan tentang RUU PSDN untuk Pertahanan Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Agus kepada anggota DPR yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudy, yang hadir dalam rapat paripurna, menyebut dengan pengesahan RUU PSDN program bela negara telah memiliki payung hukum. Ryamizard juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak DPR.
"Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas segala perhatian dan dukungan dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini," kata Menhan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati RUU PSDN dibawa ke paripurna dalam rapat pembicaraan tingkat I atau pengambil keputusan kemarin. Salah satu muatan bela negara sebagaimana dalam RUU PSDN adalah 'komponen cadangan' militer yang diisi masyarakat sipil.
"Bela negara intinya. Jadi, kalau negara terancam atau untuk mempertahankan kedaulatan negara ini, asumsinya tidak mungkin bisa ditangani militer saja. Tidak cukup, sehingga sistem pertahanan kita adalah sistem pertahanan rakyat semesta. Jadi semua rakyat berhak ikut bela negara," kata Kharis saat dimintai konfirmasi, Senin (23/9).
Dede Yusuf Nilai Pemerintah Kurang Sosialisasi soal RUU KUHP:
(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini