Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu. Saat ini mereka diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Ketiganya kita arahkan ke Pasal 170, 406, 212, 218, 817 pembakaran ancaman pidana di atas 5 tahun," jelas Suyudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah mengembalikan 1 ambulans milik Pemprov DKI dan 5 ambulans PMI. Sejumlah petugas medis dan kesehatan yang sempat diamankan dalam peristiwa itu juga telah dipulangkan.
(mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini