Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka demonstrasi rusuh pelajar SMA/STM yang menolak RUU KUHP dan RUU KPK di sekitar gedung DPR. Dari 49 itu, 12 orang masih berusia anak-anak.
Penyidik Polda Metro Jaya akan memberlakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau yang dalam bahasa hukumnya dikenal dengan istilah diversi.
"Dari 49 orang itu ada 12 orang anak-anak. Nanti dilakukan diversi pada proses hukumnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 12 tersangka anak di bawah umur ini diamankan dalam aksi unjuk rasa pelajar SMA/STM pada Rabu (25/9) kemarin. Dedi menuturkan pihaknya mengindikasikan adanya kelompok di luar pelajar dan mahasiswa yang memanfaatkan kerumunan untuk memecahkan kerusuhan.
"Ada kelompok yang 'bermain' di dalamnya. Ada simbol anarko (anarcho-syndicalism), ada yang memprovokasi massa sehingga terjadi pembakaran, serta penyerangan aparat," ucap Dedi.
Dari tangan para remaja ini, polisi menyita bom molotov, batu, tongkat, dan senjata tajam. "Ini terus didata dan pemeriksaan oleh jajaran Polda Metro Jaya," imbuh Dedi.
Sebelumnya, Dedi menyampaikan Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka perusuh sekaligus oknum mahasiswa dan pelajar. Ke-49 orang itu dinaikkan status hukumnya setelah penyidik mengamankan 94 orang.
"Dari 94 orang itu sebanyak 49 orang tersangka, ini bisa berkembang. Polda Metro Jaya sudah mengelompokkan menjadi beberapa tersangka," terang Dedi sebelumnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini