Demo Ricuh, Kemendikbud Minta Pemda Larang Pelajar Terlibat Unjuk Rasa

Demo Ricuh, Kemendikbud Minta Pemda Larang Pelajar Terlibat Unjuk Rasa

Indra Komara - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 20:14 WIB
Massa pelajar melempari kompleks DPR. (Ari Saputra/detikcom)


Kemendikbud mengimbau orang tua murid agar mencegah anak-anaknya melakukan perbuatan anarkistis dan mengganggu ketertiban umum. Pelibatan keluarga juga tercantum dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi mengimbau para guru, kepala sekolah, dan peserta didik tetap melaksanakan tugas belajar-mengajar di sekolah.

"Kami berharap orang tua menjaga juga keselamatan anak-anaknya, terutama ketika berada di luar proses belajar-mengajar," kata Unifah.

(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads