Kemendikbud mengimbau orang tua murid agar mencegah anak-anaknya melakukan perbuatan anarkistis dan mengganggu ketertiban umum. Pelibatan keluarga juga tercantum dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap orang tua menjaga juga keselamatan anak-anaknya, terutama ketika berada di luar proses belajar-mengajar," kata Unifah.
(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini