"Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menyebut imbauan itu mengacu pada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Kemendikbud mengimbau orang tua murid agar mencegah anak-anaknya melakukan perbuatan anarkistis dan mengganggu ketertiban umum. Pelibatan keluarga juga tercantum dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi mengimbau para guru, kepala sekolah, dan peserta didik tetap melaksanakan tugas belajar-mengajar di sekolah.
"Kami berharap orang tua menjaga juga keselamatan anak-anaknya, terutama ketika berada di luar proses belajar-mengajar," kata Unifah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini