Begini Kerangka Besar Kasus Terkait Rizal Djalil, Ada Aliran Rp 100 M

Begini Kerangka Besar Kasus Terkait Rizal Djalil, Ada Aliran Rp 100 M

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 18:22 WIB
Anggota BPK Rizal Djalil yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Rengga Sancaya/detikcom)


Konstruksi Kasus OTT KPK Sebelumnya

Kasus yang menjerat Rizal sebenarnya merupakan pengembangan dari OTT KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan 8 tersangka, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pemberi:
- Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (Dirut PT WKE) Budi Suharto;
- Direktur PT WKE Lily Sundarsih;
- Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma; dan
- Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sebagai penerima:
- Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare;
- PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah;
- Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan
- PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny telah divonis dan dinyatakan terbukti menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Selain itu, ada dua proyek lain yang diatur lelangnya, yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tenggara.

Mereka juga terbukti telah menerima suap dengan jumlah miliaran rupiah dari PT WKE dan PT TSP. Anggiat menerima uang Rp 4,9 miliar dan USD 5.000, Meina menerima Rp 1,4 miliar dan SGD 23 ribu, Donny menerima suap Rp 920 juta. serta Nazar menerima suap Rp 9,6 miliar dan USD 33 ribu.

Begitu juga para penyuap, yang merupakan Dirut PT WKE dan Direktur PT TSP. Dirut PT WKE Budi Suharto serta penyuap lainnya diyakini hakim bersalah karena telah menyuap empat pejabat PUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Budi, Lily, Irene, dan Yuliana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan para pejabat PUPR divonis berbeda-beda.

Anggiat divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan, Meina Woro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, Moch Nazar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Donny Sofyan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.


Simak Video "Eks Irjen Kemen-PUPR Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Air Minum"

[Gambas:Video 20detik]


(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads