SMART BANNER
BILLBOARD
320x150

KPK Beberkan 26 Poin Pelemahan di UU KPK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 08:20 WIB
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)

Berikut adalah 26 poin pelemahan KPK dalam UU KPK:

1. Pelemahan Independensi KPK
• KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif;
• Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.
• Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya;



2. Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus;

PARALLAX IN DETAIL
300x250

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

4. Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?



5. Standar larangan Etik, dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih Rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.
• Pasal 36 tidak berlaku untuk Dewan Pengawas, sehingga:
i. Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya;
ii. Dewan Pengawas Tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK
iii. Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK


(dnu/dhn)

STATIC BANNER
300x250
STATIC BANNER
300x250

Berita Terkait

MMR
300x250

ADVERTISEMENT

STATIC BANNER
300x250

ADVERTISEMENT