"Jangan sampai ada SP3 itu bisa disalahgunakan. Itu kan ada sejarahnya kenapa SP3 nggak diberikan ke kita. Kita mau saja kewenangan tapi yang paling penting jangan sampai disalahgunakan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
"Ada SP3 ini memang sejarahnya banyak di tempat lain SP3 ini jadikan bahan tawar-menawar dan kita nggak mau hal itu terjadi di KPK. Jadi bukan menolak kekuasaan," imbuh Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Duh! Ini 15 Kelemahan KPK di UU Baru |
Dalam UU KPK baru KPK dapat mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang penyidikan dan penuntutannya tak tuntas dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Salah satu kasus yang disorot sebelum UU KPK ini diketok di DPR yaitu kasus RJ Lino yang diusut KPK dari 2015 tetapi sampai saat ini belum masuk ke meja hijau.
"Jangan satu kasus digeneralisasi ke seluruh kasus di KPK," kata Syarif.
Di sisi lain kewenangan SP3 itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003, 2006, dan 2010 yang secara tegas melarang KPK untuk mengeluarkan SP3. MK beralasan agar KPK lebih berhati-hati sebelum menentukan sebuah perkara masuk pada ranah penyidikan. Jika pun setelah masuk ranah penyidikan namun bukti yang ditemukan dinyatakan tidak cukup maka perintah putusan MK perkara itu tetap harus dilimpahkan ke persidangan dan terdakwa harus dituntut lepas atau bebas.
Simak juga video "Saksi Ahli: Pengadilan Salah Pasal Dalam Menjerat Setya Novanto":
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini