Masyarakat Kabupaten Kudus dihebohkan oleh viralnya narasi tempat usaha warung kopi yang diselingi praktik 'kopi pangku.' Menanggapi keresahan warga tersebut, pihak kepolisian menggelar audiensi bersama para pedagang kopi yang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kudus.
"Mengingat belum adanya regulasi khusus dari pemerintah daerah yang mengatur operasional street coffee di zona tersebut, pihak kepolisian mendorong setiap paguyuban di tiap zona untuk membuat aturan internal yang mengikat dan disepakati bersama," kata Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, dilansir detikJateng, Rabu (22/7/2026).
Subkhan menjelaskan, aturan internal paguyuban pedagang kopi ini nantinya wajib didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta dilaporkan ke pihak kepolisian agar pelaksanaannya di lapangan mendapat pendampingan resmi. Beberapa poin utama yang harus ditaati meliputi pembatasan jam operasional hingga penataan area parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan yang dibuat bersama Penjabat (Pj) Bupati Kudus," jelasnya.
Ia menegaskan, Kudus merupakan Kota Religius warisan Sunan Kudus. Kebijakan toleransi berupa izin berjualan tetap diberikan agar roda perekonomian warga terus berputar.
"Namun, nama baik daerah harus tetap dipelihara. Kita cegah bersama timbulnya stigma negatif seperti 'kopi pangku' atau bentuk penyimpangan lainnya," tegas Subkhan.
Ia menambahkan, bagi pedagang kopi yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi sedang dapat berupa penghentian izin operasional atau larangan berjualan sementara dalam kurun waktu tertentu.
Baca selengkapnya di sini.
(aik/aik)









































