Risyanto diduga menerima suap dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa. Perusahaan itu disebut sebagai importir ikan yang masuk daftar hitam sejak 2009.
"PT Navy Arsa Sejahtera merupakan salah satu perusahaan importir ikan, namun telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota, sehingga saat ini PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu disepakati bahwa MMU (Mujib Mustofa) akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo," sebut Saut.
"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," imbuhnya.
Ikan yang diimpor PT NAS itu disebut adalah jenis frozen pacific mackerel. Risyanto disebut mendapatkan jatah Rp 1.300 per kilogram dari kuota impor yang didapat PT NAS.
Dengan begitu, Risyanto mendapatkan USD 30 ribu dari Mujib melalui perantaranya. Namun, selain itu, KPK menduga Risyanto pernah menerima uang sebelumnya dari importir ikan lain.
Risyanto pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Mujib sebagai pemberi suap.
Simak juga video "KPK dan Lembaga Antikorupsi Se-ASEAN Bahas 'Korupsi Rusak Demokrasi'":
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini