Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Perum Perindo adalah BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan. Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor ke KKP. Apabila KKP mengeluarkan rekomendasi, maka rekomendasi tersebut beserta persyaratan lain dikirimkan ke Kemendag untuk mendapat izin.
"Setelah izin dikeluarkan Perum Perindo kemudian bisa melakukan impor langsung ke negara dituju," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada sekitar bulan Mei 2019 dilakukan pertemuan antara MMU (Mujib Mustofa) dan RSU (Risyanto Suanda). Saat itu disepakati bahwa MMU akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yg disetujui Kemendag sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," sebutnya.
Terjadi kesepakatan jatah komitmen sebesar Rp 1.300 per kg untuk Risyanto dari Mujib. KPK menduga Risyanto menerima USD 30 ribu melalui perantara.
"KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait dengan impor produk pangan ini bukan kali ini saja terjadi," kata Saut.
Simak juga video "KPK dan Lembaga Antikorupsi se-ASEAN Bahas 'Korupsi Rusak Demokrasi'":
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini