RUU Minerba: Pasal Korupsi Pertambangan yang Hilang
RUU perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga menuai kontroversi. Dalam draftnya, RUU ini menghapus pasal korupsi pertambangan.
Informasi soal hilangnya pasal korupsi dalam RUU Minerba muncul dalam draft daftar inventarisasi masalah (DIM). Hilangnya pasal ini lantas mendapat sorotan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini bunyi Pasal 165 yang dimaksud:
Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
IUP adalah Izin Usaha Pertambangan, IPR adalah Izin Pemanfaatan Ruang, dan IUPK adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Terkait hilangnya Pasal Korupsi dalam RUU Minerba, detikcom telah berusaha menghubungi Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu yang sedang membahas draft RUU ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum mendapat respon.
(rdp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini