KPK: Tak Masuk Akal Kasus RJ Lino Jadi Alasan untuk Setujui RUU KPK

KPK: Tak Masuk Akal Kasus RJ Lino Jadi Alasan untuk Setujui RUU KPK

Zunita Putri - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 21:51 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)

Sebelumnya, Moeldoko mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Presiden Jokowi berbeda sikap saat pengesahan RUU KUHP dengan RUU KPK. Moeldoko pun mengungkit kasus RJ Lino.

"Tentu ada alasan-alasan. Pertama, hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui revisi UU KPK itu lebih banyak. Gitu," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Buktinya, RJ Lino empat tahun digantung. Kenapa kok digantung? Kan begitu. Siapa orang mau digantung seperti itu?" imbuh Moeldoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


RJ Lino merupakan mantan Dirut PT Pelindo II. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sejak 2015.


(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads