"Jadi undang-undang itu sangat menguntungkan pondok pesantren karena itu bukti pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi negara atas eksistensi pondok pesantren," kata Lukman di Hotel Westin, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Lukman mengatakan, Selasa (24/9) RUU Pesantren akan dibawa pada rapat paripurna DPR atau pembicaraan tingkat II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bamus DPR Bahas RUU Pesantren Hari Ini |
"RUU Pesantren insyaallah besok akan dibawa ke paripurna dan untuk mendapatkan pengesahan di tingkat dua," ujar Lukman.
Lebih lanjut Lukman berharap tidak ada lagi pihak yang mempersalahkan RUU Pesantren. Menurutnya, RUU Pesantren adalah salah satu usaha negara untuk memberikan afirmasi dan fasilitas kepada pesantren.
"Mudah-mudahan tidak ada yang dipermasalahkan karena memang undang-undang itu betul-betul untuk tidak hanya rekognisi, pengakuan terhadap pesantren yang diberikan kepada negara, tapi juga afirmasi dan fasilitasi," kata dia.
Diketahui RUU Pesantren rencananya bakal disahkan DPR periode 2014-2019. Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher menyebut pengesahan RUU Pesantren sedang dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR hari ini.
"Ya, kita sedang membicarakannya di Bamus," kata Ali saat dimintai konfirmasi soal pengesahan RUU Pesantren di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Tonton juga video Ma'ruf Amin bicara soal RUU Pesantren berikut ini:
(lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini