Komisi I DPR-Pemerintah Bentuk Panja RUU TNI, Utut Adianto Jadi Ketua

Komisi I DPR-Pemerintah Bentuk Panja RUU TNI, Utut Adianto Jadi Ketua

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 20:38 WIB
Utut Adianto
Foto: Tsarina/detikcom
Jakarta -

Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketua Komisi I DPR dari fraksi PDIP, Utut Adianto, ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI.

"Berdasarkan rapat interen Komisi I, 27 Februari, Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak Menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja apakah ini bapak juga setuju," tanya Utut kepada peserta rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyetujui Utut sebagai ketua Panja RUU TNI. Adapun Dave Laksono, Budi Djiwandono, Ahmad Heryawan dan Anton Sukartono menjadi Wakil Ketua Panja RUU TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat setuju Pak," ujar Sjafrie.

Menhan Sjafrie Sjamsoedin sebelumnya mengungkap usulan perubahan pasal pada revisi Undang-Undang tentang TNI. Pihaknya ingin ada aturan yang memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan non militer.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Sjafrie saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Ia mengatakan tak ingin ada pelanggaran prinsip demokrasi.

"Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ujar Sjafrie dalam rapat, Selasa (11/3).

Ia menyebut ada empat fokus yang ditekankan oleh pihaknya. Salah satunya, terkait kebijakan modernisasi Alutsista hingga batasan pelibatan TNI di tugas non militer.

"Satu, memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Dua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer," ujar Sjafrie.

"Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Empat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," tambahnya.

Dalam momen ini, Menhan juga menyertakan pasal-pasal perubahan di RUU TNI dari pemerintah. Adapun yang ditekankan, yakni kedudukan TNI di (Pasal 3), penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga (pasal 47) dan batas usia pensiun (pasal 53).

Simak juga Video 'Panglima TNI: Prajurit Aktif di Kementerian Akan Pensiun Dini atau Mundur':

(dwr/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads