Sebelumnya Sofyan sempat pula dicecar jaksa perihal kesaksian-kesaksian sebelumnya. Salah satunya disampaikan mengenai pesan 'anak-anak saya harus diperhatikan'.
"Fakta persidangan (menyebutkan) ada (ucapan) 'Jangan lupa anak-anak kami PLN'. Apakah pernah mengatakan itu?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan KPK, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.
Pemufakatan jahat yang dimaksud jaksa adalah karena Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN. Tak hanya itu, Sofyan juga didakwa berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Dalam salah satu pertemuan di Hotel Fairmont itu jaksa menyebut Eni pernah menyampaikan Sofyan harus mendapatkan 'the best'. Perihal itu, Sofyan memberikan penjelasan.
Sofyan mengatakan sebenarnya konteks pembicaraannya dengan Eni perihal pembahasan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun Sofyan menduga apa yang disampaikannya ditangkap Eni sebagai urusan PLTU Riau-1.
"Saya sampaikan Bu Eni, 'Luar biasa, Ibu'. Saya baru diskusi dengan Bu Eni habis RDP dengan beliau soal RUU Batu Bara. Maksud saya diskusi itu luar biasa bantu PLN, mungkin otak beliau urusan (PLTU) Riau saja," tutur dia.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini