Tiba-tiba salah seorang pengacara Sofyan keberatan karena BAP itu adalah keterangan Sofyan saat berstatus saksi. Sedangkan saat ini Sofyan adalah seorang terdakwa. Keberatan itu diaminkan ketua majelis hakim Hariono. Namun jaksa menyebut BAP itu sebagai salah satu barang bukti.
"Karena ini BAP merupakan barang bukti supaya tidak simpang siur, dikroscek kepada saudara. Oh ini yang diubah dan yang ini tidak," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemufakatan jahat yang dimaksud jaksa adalah karena Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN. Tak hanya itu, Sofyan juga didakwa berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini