"Kami perlu melihat agar kita bisa menimbulkan efek jera yang lebih keras lagi dan juga memperluas cakupan penindakan ini. Kita perlu melibatkan pemerintahan daerah, khususnya berkaitan dengan izin-izin dan upaya pengawasan izin yang mereka berikan," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Kemenkomimfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dilakukan pengawasan ini, kita akan dapat mendorong kepatuhan-kepatuhan para pemegang izin masuk di dalamnya berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla," lanjutnya.
Lebih lanjut Rasio mengatakan, apabila dalam pengawasannya menemukan adanya pelanggaran oleh perusahaan, pemda berhak memberikan sanksi sebagai pihak yang berwenang atas izin perusahaan tersebut.
"Kalau di pengawasan ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran, ketidakpatuhan, yang dilakukan oleh pihak perusahaan, akan dapat dikenakan sanksi, baik sanksi paksaan pemerintah jika tidak memperbaiki, pembekuan, atau pencabutan izin ini menjadi kewenangan dari para pemberi izin," imbuh Rasio.
"Jadi siapa yang memberikan izin, itu berwenang melakukan pemberian sanksi, termasuk pemberian izin itu," kata dia.
Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah salah satu upaya pencegahan karhutla. Rasio berharap upaya tersebut dapat meningkatkan kepatuhan dan efek jera kepada perusahaan.
"Kalau semua ini melakukan kolaborasi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kami yakin upaya membangun budaya kepatuhan dan efek jera ini dapat terwujud," kata Rasio.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini