"Informasi yang saya dapat dari Direktorat Siber, sudah dikomunikasikan dengan Kemendagri dulu, nanti Kemendagri akan buat laporan secara resmi ke Bareskrim," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Dedi menerangkan, setelah laporan resmi dibuat, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan. Pelaku peretasan akan dijerat dengan pasal illegal access.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situs Kementerian Dalam Negeri diretas dan sempat tertulis pesan duka untuk kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peretasan itu terjadi sejak Minggu (22/9). Hingga kini situs Kemendagri masih belum bisa diakses.
Detikcom mencoba mengakses situs Kemendagri di www.kemendagri.go.id pada Senin (23/9/2019) pukul 12.46 WIB. Namun muncul tulisan 'Situs ini tidak dapat dijangkau' pada tampilan web browser.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku peretasan berkat bantuan dari kepolisian.
"Oh sudah. Sudah kami lihat Kominfo, Cyber Mabes Polri, untuk minta tolong. Sudah jelas tanggalnya dan hari apa, jam berapa, arahnya dari daerah mana, sudah ketahuan (pelakunya). Sekarang sudah canggih," ujar Tjahjo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, hari ini.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini