Pasal-pasal Kontroversial dalam RUU Pertanahan

Pasal-pasal Kontroversial dalam RUU Pertanahan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 13:39 WIB
Foto: Ilustrasi rumah digusur (Istimewa/Boredpanda)

2. Mereka yang melakukan pemufakatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana

Dewi Kartika juga menjelaskan bahwa ada pasal yang juga bisa mempidanakan aktivis organisasi agraria, yakni pasal 95. Apalagi, pasal itu sifatnya hukum positif.

"Itu bisa berpotensi mengkriminilasi masyarakat adat atau masyarakat terorganisir atau aktivis. Kan petani-petani ini yang berserikat, bisa dipidana juga mereka. Soalnya pasal itu sifatnya hukum positif," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begini bunyi pasal 95 itu:

"Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah)," begitu bunyi pasal yang tertulis dalam draft.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads