2. Mereka yang melakukan pemufakatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana
Dewi Kartika juga menjelaskan bahwa ada pasal yang juga bisa mempidanakan aktivis organisasi agraria, yakni pasal 95. Apalagi, pasal itu sifatnya hukum positif.
"Itu bisa berpotensi mengkriminilasi masyarakat adat atau masyarakat terorganisir atau aktivis. Kan petani-petani ini yang berserikat, bisa dipidana juga mereka. Soalnya pasal itu sifatnya hukum positif," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah)," begitu bunyi pasal yang tertulis dalam draft.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini