(2) Dalam hal memenuhi ketentuan dan persyaratan, Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang satu kali, yaitu:
a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(3) Badan Usaha Milik Negara dapat diberikan kekhususan dalam hal permohonan dan perpanjangan Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha paling lama 20 (dua puluh) tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draft RUU Pertanahan ini juga dianggap mengandung nilai Domein Verklaring zaman kolonial Belanda. Domein Verklaring sendiri merupakan asas di mana tanah menjadi milik negara ketika sang pemilik tanah tidak bisa membuktikkan bukti kepemilikkannya. Nuansa itu muncul dalam Pasal 36:
Pasal 36
(1) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. perwakilan negara asing dan lembaga internasional; atau
c. badan keagamaan dan sosial.
(2) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemegang hak dalam rangka pelayanan publik.
(3) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilepaskan dan dialihkan dengan cara tukar bangun atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(fjp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini