Seperti yang disebutkan oleh PKS, dewan sepakat untuk memasukkan draf tata tertib pemilihan wagub hasil pansus anggota DPRD 2014/2019 ke dalam tata tertib DPRD. DPRD DKI 2019/2024 tidak perlu membuat pansus baru lagi.
"Iya betul (tak dibentuk pansus baru). Itu kesepakatan hasil dari perundingan, hasilnya seperti itu. Teman-teman PKS mengharapkan, supaya dalam tatib hasil pansus itu dicangkok di batang tubuh Tatib DPRD," ucap Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, DPW PKS DKI Jakarta mengatakan pimpinan partai di DPRD DKI Jakarta sepakat untuk tidak ada pembentukan Pansus Pemilihan Wagub baru. Proses pemilihan, langsung diadakan rapimgab dan pembentukan panitia pemilihan (Panlih).
"Akhirnya dimusyawarahkan oleh kita, tim penyusun tatib (DPRD) agar akomodir saja. Akomodir apa yang sudah ditetapkan oleh Pansus Pemilihan Wagub dari anggota DPRD kemarin," ucap Ketua DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo kepada wartawan, Minggu (22/9).
"Pansus 2014/2019, itu sudah selesai pansus-nya, itu saja yang diakomodir. Tahapan tinggal dilanjutkan ke Rapimgab, kemudian pembentukan panitia pemilihan," sambungnya.
(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini