Komisi IV DPR Usul Kasus Karhutla Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

Komisi IV DPR Usul Kasus Karhutla Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

Mochamad Zhacky - detikNews
Minggu, 22 Sep 2019 06:47 WIB
Foto: Viva Yoga Mauladi (Ari Saputra)


Waketum PAN itu juga berpendapat bahwa penegakan hukum bagi pelaku karhutla juga lemah. Padahal, sebut dia, pemerintah memiliki aturan yang tegas bagi pelaku karhutla.

"Selama ini penegakan hukum untuk kasus karhutla lemah. Akibatnya pemerintah sering kalah di pengadilan. Padahal, dari sisi legislasi sudah jelas sanksi pidana dan dendanya. Yaitu pertama, di Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kedua, di UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, di Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa jika seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," imbuh Viva Yoga.



Diberitakan sebelumnya, kondisi cuaca di Jambi semakin memprihatinkan karena karhutla. Langit di Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu (21/9) siang sampai merah karena sinar matahari terhalang oleh kabut asap.

Selain itu, kualitas udara di Jambi juga masuk kategori berbahaya bagi kesehatan manusia. Pada Sabtu (21/9) malam pukul 21.00 WIB, tingkat indeks standar pencemaran udara (Ispu) di Kota Jambi mencapai angka 1.175.

(zak/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads