Penersangkaan Imam Nahrawi Picu Beda Pendapat di PMII

Round-Up

Penersangkaan Imam Nahrawi Picu Beda Pendapat di PMII

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 21 Sep 2019 07:06 WIB
Imam Nahrawi saat mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi Menpora (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Instruksi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) untuk turun ke jalan tak dipenuhi semua pengurus cabang (PC). PB PMII meminta pengurus di daerah untuk unjuk rasa setelah Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka.

Perbedaan pendapat muncul terkait penetapan tersangka terhadap Imam di kasus suap dana hibah KONI. Tidak semua PC PMII sepakat dengan pandangan PB PMII.

PB PMII lewat surat bernomor 391.PB-XIX.02.147.A-1.09-2019 menginstruksikan seluruh PC PMII menggelar aksi demonstrasi serentak usai salat jumat. Mereka menilai KPK melakukan tebang pilih kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mereka menduga penetapan tersangka terhadap Imam politis dan melanggar hukum. Mereka juga menuding ada kelompok radikal--atau disebut kelompok Taliban--yang ingin merusak citra pemerintah dan mengincar politis berlatar Nahdliyin (warga Nahdlatul Ulama).

Di Jakarta, massa beratribut PMII menggelar demonstrasi di depan gedung KPK, Jl Kuningan Pers ada, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019). Demo sempat ricuh, massa juga sempat melemparkan telur ke arah gedung KPK.

Massa sempat membakar ban namun langsung dipadamkan petugas kepolisian. Massa dan polisi juga sempat terlibat saling dorong. Hingga akhirnya polisi memukul mundur mereka.

Massa menuntut pimpinan KPK mundur, meminta capim KPK terpilih cepat dilantik, dan menyatakan mendukung revisi UU KPK.


Aksi protes serupa terjadi di Ponorogo. Massa yang mengatasnamakan PMII demo di depan kantor DPRD Ponorogo saat KPK tengah menjalankan roadshow.

Mereka menyuarakan adanya isu radikalisme di tubuh KPK. Mereka khawatir jika lembaga negara disusupi radikalisme bisa merusak citra baik di mata masyarakat.

"Jangan sampai KPK itu dijadikan alat politik pun juga dengan isu radikalisme jangan sampai masuk kesana, kita butuh komitmen," tutur korlap aksi, Hanif Munawirullah di tengah aksi.

Massa kemudian ditemui oleh Penasehat Hukum KPK Muhammad Tsani Annafari. Tsani mengatakan KPK merupakan lembaga negara yang bersikap keras kepada korupsi. Jika ada fitnah-fitnah silakan dibuktikan.


"Kami punya SOP ada aturan mainnya, kalau yang radikal-radikal itu tidak ada di KPK, silakan datang ke KPK," terang Tsani.



Beda Pendapat

Berdasarkan catatan detikcom, setidaknya ada empat PC PMII yang tak sependapat dengan PB PMII. Keempat pengurus cabang itu ialah PC PMII Sleman, Solo, Semarang, dan Purworejo.

Ketua PC PMII Sleman, Sidik Nur Toha mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). PC PMII Sleman menyatakan mendukung segala upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum termasuk yang dilakukan KPK.

"PMII sebagai gerakan intelektual mendukung seluruh agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang berwenang melaksanakan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi," kata Sidik dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Sementara PC PMII Surakarta menolak turun ke jalan karena menilai Imam belum tentu bersalah. PMII Surakarta menyatakan tetapi ingin menjaga idealisme dan integritas organisasi.


"Memang Imam Nahrawi belum tentu bersalah, sekarang juga masih diperiksa. Kalau kami ikut turun beraksi, artinya kami mengamini bahwa Imam Nahrawi bersalah," kata Ketua PC PMII Surakarta, Najih Fikriyah saat dihubungi detikcom, Jumat (20/9).

Penolakan terhadap instruksi PB PMII juga dilakukan PC PMII Semarang. Ketua PC PMII Kota Semarang, Muham Tashi kepada detikcom mengungkap tiga poin respons terkait instruksi PB PMII.

PC PMII Kota Semarang menyatakan berkomitmen menjaga harkat dan martabat PMII sebagai organisasi yang independen, mendukung penuh proses hukum yang adil dan sesuai aturan yang berlaku, dan berkomitmen untuk selalu berjalan di garis perjuangan rakyat.

Sikap berseberangan dengan PB PMII juga ditunjukkan PC PMII Kabupaten Purworejo. Mereka menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang diambil KPK terkait kasus Imam Nahrawi.




Mereka menyatakan mendukung penuh tindakan KPK bila telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum tanpa memandang SARA.

"Berkaitan dengan kasus sahabat Imam Nahrawi. Terlepas dari kepentingan politis atau apapun, PMII Kabupaten Purworejo mempercayakan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku," kata Ketua PC PMII Purworejo, Purnama Zafi Najibi ketika dihubungi detikcom, Jumat (20/9).

Sikap lebih diplomatis dilakukan PC PMII Kabupaten Kudus yang menggelar aksi di Jalan R Agil Kusumadya dan halaman kantor DPRD Kudus. Ketua PC PMII Kabupaten Kudus, Muh Sholikul Hadi, mengatakan aksi ini merupakan aksi damai untuk merespons kebijakan pemerintah dan kinerja KPK.

Meski turun ke jalan, mereka menyatakan mendukung KPK. Mereka menyatakan aksi tersebut tak terkait penetapan tersangka Imam.

"Untuk penetapan Imam Nahrawi, kalau memang itu dianggap salah, silakan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada kaitannya dengan Imam," tegas Sholikul.


"Kita lebih mengkritisi bagaimana agar masyarakat lebih kondusif. Di KPK jangan sampai terkesan politis, kan isu penetapan Imam Nahrawi ini politis. Ada yang bilang ini serangan balik ke pemerintah, dari KPK untuk pemerintah. Itu juga belum tentu benar, KPK menyanggah itu. Itu belum tentu benar," ujarnya.

Diketahui, Imam Nahrawi sebelum menjadi Menpora, pernah menjadi Ketua Umum PMII Cabang Surabaya dan Ketua Umum PMII Koordinator Cabang Jawa Timur.

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.


Imam sendiri telah meletakkan jabatan Menpora. Dia menyatakan ingin fokus menghadapi kasus. Dia meminta asa praduga tak bersalah dikedepankan.

"Saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK dan sudah barang tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin, dengan terus-menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah, sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka," kata Imam di kantor Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, Kamis (19/9).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads