"Jadi setiap orang yang membiarkan unggas atau ternaknya berjalan di kebun (orang lain), justru ancaman hukumannya kita buat menjadi kategori II yang menjadi lebih rendah dari apa yang diatur dalam KUHP (yang sudah berlaku)," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Menurut Yasonna, soal unggas yang masuk ke pekarangan orang lain itu masih perlu diatur karena Indonesia adalah negara agraris dan masih banyak petani yang melakukan pembibitan atau menebar benih tanaman di halaman rumahnya. Yasonna menyebut hukuman untuk kasus unggas nyelonong ini hanya diberlakukan hukuman denda, bukan hukuman penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu ada KUHP dan di KUHP itu lebih berat sanksinya. Kita buat lebih rendah, jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi," lanjut dia.
Baca juga: Menkum HAM Jelaskan Pasal Santet di RUU KUHP |
Soal unggas nyelonong ini tertuang dalam Pasal 278 RKUHP. Berikut ini bunyi RKUHP Pasal 278:
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II. (azr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini