Yasonna mengatakan ia tidak ingin pasal tersebut dipersepsikan salah oleh Australia. Jika warga negara asing dituduh melakukan kohabitasi di Bali, kata Yasonna, itu harus berdasarkan aduan dari keluarga yang boleh mengadu.
"Saya kemarin ketemu dengan salah seorang dubes, saya jelaskan kepada mereka. Itu yang kita tidak mau dipersepsikan salah. Jadi seolah-olah negara kita ini dipersepsikan nanti akan menangkapi semua orang-orang seenak udelnya, sampai jutaan orang akan masuk penjara gara-gara kohabitasi," ucap Yasonna.
"Itu hanya mungkin terjadi delik aduan. Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi nanti di Bali, harus datang orang tuanya, harus datang anaknya mengadukan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Australia menginformasikan bahwa perubahan RUU KUHP ini baru akan berlaku 2 tahun setelah disahkan. Meski ada pembaruan travel advice, Australia tidak mengubah tingkat travel advice-nya.
"Kami telah memperbarui saran perjalanan kami dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia. Banyak aturan yang akan berubah dan ini berlaku juga pada penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," demikian keterangan di situs smartraveller.gov.au.
Aturan yang disinggung pemerintah Australia adalah soal perzinaan atau seks di luar nikah hingga tindakan tidak senonoh yang dilakukan di depan umum dengan paksa atau dipertontonkan, hingga mengubah ideologi nasional Pancasila.
(azr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini