Massa Aksi di Depan DPR: Banyak Pasal Bermasalah di RUU TNI

Massa Aksi di Depan DPR: Banyak Pasal Bermasalah di RUU TNI

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Kamis, 20 Mar 2025 12:14 WIB
Jakarta -

Demonstrasi terjadi di depan gedung DPR seiring pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Mereka menolak pengesahan RUU TNI karena menilai banyak pasal yang bermasalah.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya, menyebut salah satu pasal bermasalah, yakni penambahan posisi jabatan publik yang bisa diisi prajurit aktif. Selain itu, dia juga menyoroti operasi militer selain perang yang dapat dilakukan TNI dengan minimnya kontrol.

"Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti Pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil," kata Satya di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu TNI dapat melaksanakan operasi militer selain perang tanpa adanya kontrol sipil, dan pasal-pasal lain yang menurut kami bermasalah," lanjutnya.

Selain pasal yang bermasalah, Satya juga menyoroti proses pembahasan RUU TNI yang menurutnya kurang transparansi dan akuntabilitas. Ia menilai proses pembahasan cacat konstitusional.

ADVERTISEMENT

"Tidak hanya substansi yang bermasalah, tapi juga prosesnya sangat cacat konstitusional, pembahasan ini tidak dilakukan transparansi dan akuntabilitas, ini sangat mengecewakan," ucapnya.

Satya juga khawatir pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang akan membawa Indonesia kembali ke era orde baru. Di era itu, ia menyebut banyak pelanggaran HAM terjadi karena keterlibatan militer yang kuat.

"Ini seperti orde baru yang kala itu Soeharto berkuasa 32 tahun, di mana di situ ada keterlibatan militer, sehingga semakin kuat impunitas dan menyulitkan korban pelanggaran HAM mendapatkan keadilannya," ucapnya.

"Masyarakat sipil takut kembali ke orde baru di mana 32 tahun sangat berdarah-darah, kita tidak ingin terulang," ujarnya.

Lebih jauh, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk membatalkan perubahan UU TNI itu. Termasuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan melakukan berbagai cara untuk melakukan pembatalan ini, kita akan melakukan segala cara agar Presiden tidak melakukan ini, kita akan kembali turun ke jalan, kita akan bergerilya ke jalan dan media sosial bahkan jika ini disahkan kita tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK dan akan terus bersolidaritas," katanya.

(eva/eva)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads