Sementara itu, terkait kegiatan rekreasional, anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan rekreasional bukan berarti napi bisa pelesiran. Dia mengatakan kegiatan rekreasional berarti dilakukannya kegiatan hiburan di dalam lapas, seperti pertandingan bola.
"Boleh jalan-jalan? Ya nggaklah itu sampeyan aja yang pikirannya sudah 'wah ini bisa ke Dufan ini'. Misalnya ada pertandingan bola antar-blok tahanan, panjat pinang kalau 17-an. Masa napi nggak boleh. Bukan berarti jalan-jalan bareng ke Ancol gitu lho. Lha wong jalan 1 aja ribut, apalagi jalan bareng selapas," tutur Arsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah sepakat mengesahkan revisi UU No 12/1995 ini dalam rapat paripurna. Pengesahan sebelumnya direncanakan dilakukan pada Kamis (19/9) kemarin tapi batal.
Penundaan dilakukan lantaran rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan jadwal pelaksanaan rapat paripurna batal digelar. Rapat Bamus akan digelar pada Senin (23/9). Sedangkan soal jadwal rapat paripurna akan ditetapkan dalam rapat Bamus tersebut.
Simak Video "Drama Polemik Pasal RUU KUHP"
(mae/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini