Hak Napi di RUU Pemasyarakatan: Dari Ibadah hingga Remisi

Hak Napi di RUU Pemasyarakatan: Dari Ibadah hingga Remisi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 16:59 WIB
Napi sedang membersihkan Masjid Istiqlal. (pradipta/detikcom)
Jakarta - RUU Pemasyarakatan disetujui DPR dan pemerintah untuk diundangkan dalam Rapat Paripurna DPR pekan depan. Salah satunya mengatur hak-hak narapidana. Apa saja?

RUU ini mengubah konsep penjara berupa penjeraan menjadi lembaga yang memasyarakatkan penghuninya. Jadi para napi diharapkan bisa kembali ke masyarakat dengan baik.

Berikut ini daftar hak napi dalam Pasal 9 RUU Pemasyarakatan, yang dikutip detikcom, Kamis (19/9/2019):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
5. mendapatkan layanan informasi;
6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
7. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
8. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
9. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
10. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
11. mendapatkan pelayanan sosial; dan
12. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads