Maka berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta di atas, Ratna bakal tetap dibui dua tahun. Ada upaya hukum yang bisa ditempuh Ratna supaya dia terhindar dari hukuman dua tahun penjara, yakni upaya kasasi.
"Untuk kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi.
Desmihardi mengaku Ratna sebenarnya sudah menerima vonis hakim tingkat pertama di PN Jaksel. Namun, pada saat jaksa menyatakan banding maka pihaknya juga turut mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah jaksa yang menuntut hukuman terhadap Ratna sudah puas dengan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta? Jaksa mempelajari putusan banding yang menguatkan vonis dua tahun penjara Ratna.
"Kita juga pelajari dulu putusan banding, apakah ada alasan untuk ajukan kasasi atau tidak," kata koordinator JPU Ratna Daroe Tri Sadono, saat dihubungi.
Daroe mengatakan pihaknya belum memutuskan soal kasasi. Jaksa menunggu langkah hukum yang diambil pihak Ratna Sarumpaet. "Kita tunggu reaksi RS," ujarnya.
(dnu/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini