Berdasarkan draf RUU KUHP versi 15 September 2019 yang dikutip detikcom, Selasa (17/9/2019), pasal 'Penyiaran Berita Bohong' tertuang dalam Pasal 262. Selengkapnya berbunyi:
1 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
2. Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa kabar demikian dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Dari manakah pasal itu bersumber? Pasal di atas merupakan kodifikasi dari UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 dalam UU Nomor 1/1946 berbunyi:
1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Adapun Pasal 15 berbunyi:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Salah satu yang dikenai Pasal Penyebaran Berita Bohong adalah Ratna Sarumpaet. Pada 11 Juli 2019, PN Jaksel menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Oleh sebab itu, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Ratna tidak terima dan mengajukan banding. "Walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin. (asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini