Pengacara Alfin Didakwa Suap 4 Pejabat Kejati Jateng Rp 5,2 M

Pengacara Alfin Didakwa Suap 4 Pejabat Kejati Jateng Rp 5,2 M

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 18:27 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)


Setelah tahap II selesai, jaksa mengatakan Surya diperbolehkan pulang dan menjadi tahanan kota. Kemudian Alfin kembali bertemu Rustam dengan memberikan uang Rp 300 juta dalam bentuk dolar Singapura sebagai kekurangan kesepakatan sebelumnya.

Berkas perkara Surya pun dilimpahkan ke PN Semarang. "Bahwa pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh penuntut umum terjadi perubahan perhitungan kerugian negara dari Rp 33 miliar menjadi Rp 21 miliar dikarenakan adanya perubahan status keabsahan bukti invoice yang ditunjukkan kepada majelis hakim," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga mengatakan Alfin bertemu dengan Kusni untuk menyampaikan perihal jika ada keinginan Surya untuk mengembalikan uang ke kas negara agar tuntutannya diringankan. Atas perihal itu, Kusnin meminta Surya membayar uang kerugian negara Rp 21 miliar, namun Alfin merasa keberatan karena Surya tidak punya uang banyak.

"Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019, Surya Soedharma melalui Claudia Soedharma memerintahkan Jimmy Hidayat untuk menyetorkan uang sebesar Rp 2.516.048.000 ke rekening Kejaksaan Negeri Semarang di BRI Cabang Pandanaran sebagai pembayaran titipan Bea Masuk ke kas Negara," ujar jaksa.


Pada 21 Mei 2019, jaksa mengatakan Alfin menyerahkan uang kepada Kusnin sebesar SGD 325 ribu dan USD 20 ribu di sekitar Stasiun Tawang, Jateng. Selain itu, Alfin memberikan amplop berisi uang dengan inisial nama kepada Benny (USD 10 ribu), Adi Wicaksana (USD 10 ribu), Musriyono (USD 7 ribu) dan Dyah Purnamaningsih (USD 7 ribu), serta Rustam Efendy (USD 10 ribu).

"Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019, Penuntut Umum Dyah Purnamaningsih membacakan surat tuntutan terhadap Surya Soedharma dengan tuntutan Pidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar sesuai kesepakatan antara terdakwa Alfin dan Kusnin," tutur jaksa.

Atas perbuatan itu, Alfin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads