Setelah tahap II selesai, jaksa mengatakan Surya diperbolehkan pulang dan menjadi tahanan kota. Kemudian Alfin kembali bertemu Rustam dengan memberikan uang Rp 300 juta dalam bentuk dolar Singapura sebagai kekurangan kesepakatan sebelumnya.
Berkas perkara Surya pun dilimpahkan ke PN Semarang. "Bahwa pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh penuntut umum terjadi perubahan perhitungan kerugian negara dari Rp 33 miliar menjadi Rp 21 miliar dikarenakan adanya perubahan status keabsahan bukti invoice yang ditunjukkan kepada majelis hakim," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019, Surya Soedharma melalui Claudia Soedharma memerintahkan Jimmy Hidayat untuk menyetorkan uang sebesar Rp 2.516.048.000 ke rekening Kejaksaan Negeri Semarang di BRI Cabang Pandanaran sebagai pembayaran titipan Bea Masuk ke kas Negara," ujar jaksa.
Pada 21 Mei 2019, jaksa mengatakan Alfin menyerahkan uang kepada Kusnin sebesar SGD 325 ribu dan USD 20 ribu di sekitar Stasiun Tawang, Jateng. Selain itu, Alfin memberikan amplop berisi uang dengan inisial nama kepada Benny (USD 10 ribu), Adi Wicaksana (USD 10 ribu), Musriyono (USD 7 ribu) dan Dyah Purnamaningsih (USD 7 ribu), serta Rustam Efendy (USD 10 ribu).
"Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019, Penuntut Umum Dyah Purnamaningsih membacakan surat tuntutan terhadap Surya Soedharma dengan tuntutan Pidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar sesuai kesepakatan antara terdakwa Alfin dan Kusnin," tutur jaksa.
Atas perbuatan itu, Alfin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini