b. Tugas
-Membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri
-Memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
c. Wewenang
-Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran ke Presiden yang berkaitan dengan anggaran, SDM, dan pengembangan sarana-prasarana Polri
-memberikan saran dan pertimbangan ke Presiden untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri
-menerima saran dan keluhan masyarakat soal kinerja kepolisian dan menyampaikannya ke Presiden
2. Komjak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Tugas
-melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
-melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan
-melakukan pemantauan dan penilaian atas koordinasi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan
b. Wewenang
-menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
-meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan
-meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan
-melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan
-mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan
-mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini