Polisi Cek Kaitan Tersangka di Kasus Pemalsuan Dokumen dengan Andrew Darwis

Polisi Cek Kaitan Tersangka di Kasus Pemalsuan Dokumen dengan Andrew Darwis

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 19:44 WIB
Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom


Titi meminjam Rp 15 miliar, akan tetapi baru Rp 5 miliar yang diberikan. Titi menjaminkan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jaksel, dalam pinjam-meminjam itu.

Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018. Berselang sebulan kemudian, Desember 2018, Titi mengetahui sertifikat gedung miliknya berganti kepemilikan menjadi atas nama Susanto. Terakhir, gedung itu balik nama atas nama Andrew Darwis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andrew Darwis pun sudah membantah terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang yang dituduhkan oleh Titi. Andrew bahkan mengaku tidak kenal dengan Titi dan tidak pernah melakukan transaksi jual-beli obyek gedung dengannya.

"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel, klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata Abraham Srijaya selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/9).


(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads