Titi meminjam Rp 15 miliar, akan tetapi baru Rp 5 miliar yang diberikan. Titi menjaminkan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jaksel, dalam pinjam-meminjam itu.
Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018. Berselang sebulan kemudian, Desember 2018, Titi mengetahui sertifikat gedung miliknya berganti kepemilikan menjadi atas nama Susanto. Terakhir, gedung itu balik nama atas nama Andrew Darwis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel, klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata Abraham Srijaya selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/9).
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini