Kades Kohod Resmi Ditahan di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Resmi Ditahan di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 24 Feb 2025 21:07 WIB
Kades Kohod, Arsin, di Bareskrim Polri, 24 Februari 2025. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Kades Kohod, Arsin, di Bareskrim Polri, 24 Februari 2025 (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin di kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik.

"Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian, kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Djuhandhani mengatakan para tersangka telah diperiksa mulai pukul 12.30 WIB. Selain Arsin, ada tiga orang tersangka lainnya yang ikut ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsin bakal ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia mengatakan pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus itu ke pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

ADVERTISEMENT

Djuhandhani menyatakan para tersangka terbukti terlibat memalsukan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.

"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," kata Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2).

Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.

"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan," ungkap Djuhandhani.

"Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat) karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda," sambungnya.

Simak juga Video 'Menteri KP soal Pagar Laut Dibongkar: Tunggu Dulu Dong, Itu Barang Bukti':

(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads